DASAR HUKUM
Dinas
ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi
ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi
evaluasi oleh Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27
Desember 2017.
Perubahan organisasi perangkat
daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi,
mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal,
mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan tingkatan dan pekerjaan
yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal
dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi
masyarakat.
Dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang
energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas
ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur
melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan
kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
- pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
- pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan
batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya;
Berdasarkan susunan organisasi, rincian komposisi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Bidang Geologi dan Air Tanah;
- Bidang Mineral dan Batubara;
- Bidang Ketenagalistrikan;
- Bidang Energi Baru Terbarukan;
- Cabang Dinas;
- UPT Dinas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Tengah secara jelas digambarkan jenjangjenjang struktural yang
terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang
yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan
bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.
Berdasarkan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja, komposisi jabatan struktural di
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang terdiri
dari :
- 1 (satu) Pejabat Eselon II,
- 5 (lima) Pejabat Eselon III/a,
- 13 (tiga belas) Pejabat Eselon III/b dan
- 42 (empat puluh dua) Pejabat Eselon IV/a,
sampai
dengan kondisi bulan Desember 2018 jabatan terisi semua. Dinas ESDM
Provinsi Jawa Tengah memiliki 12 (dua belas ) Cabang Dinas setingkat
eselon III/b yaitu :
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak,
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi dan
- Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah.
TUGAS POKOK :
Dinas
Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur
melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan
kepada Daerah.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
- pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
- pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan
batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.