CABANG DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
WILAYAH SOLO
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 28 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang energi dan sumber daya mineral di wilayah kerjanya.
Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo :
1. Kota Surakarta
2. Kabupaten Karanganyar
3. Kabupaten Sragen
Dalam pelaksanaan tugas, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral;
- Koordinasi dan pelayanan teknis operasional sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral;
- Evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan sub-urusan bidang energi dan sumber daya mineral;
- Pengelolaan ketatausahaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Solo terdiri dari:
- Kepala Cabang Dinas : Abdul Charis, S.H., M.H.
- Subbagian Tata Usaha : Dhona Safitri, S.Sos
- Seksi Geologi, Mineral dan Batubara : Agus Dwi Ibnu Wibowo,S.T.,M.T.
- Seksi Energi : Taufan Riza Pahlevi, S.T.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo terletak di Jl Balekambang Lor No 3, Kel. Manahan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, 57139.